Sabtu, 25 Maret 2017

Pengelolaan Kelestarian Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN
1.    1.    Latar Belakang
Saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mencapai kondisi yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menerus menurun. Penyebab utamanya adalah karena kepentingan pelestarian lingkungan hidup di tingkat pengambil keputusan sering diabaikan.[1] Ulah manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa ikut andil pula dalam menciptakan kondisi seperti ini, karena sesungguhnya masalah lingkungan hidup merupakan masalah moral yang berkaitan dengan perilaku hidup manusia.[2] Ini akibat dari manusia yang merasamemiliki kebebasan secara penuh terhadap alam. Pola produksi dan pola konsumsi yang cenderung berwatak eksploitatif dan pemerkosaan sewenang-wenang terhadap alam bukanlah menjadi suatu persoalan. Ironisnya, sikap ini kemudian mengatasnamakan hak-hak manusia. Pandangan modernis yang keliru ini seharusnya dihentikan, tentu dalam rangka mengatasi krisis lingkungan yang sedang terjadi.
Harus diakui bahwa krisis lingkungan yang mengkhewatirkan dewasa ini sebenarnya bermula pada krisis moral secara global. Oleh karena itu diperlukan etika dan moralitas untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis ini tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama. Masyarakat dunia membutuhkan peran agama guna membutuhkan kesadaran otentik dalam diri manusia, yaitu nilai-nilai agama. Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalammempengaruhi sikap dan prilaku pemeluknya dalam kehidupan. Artinya, pemahaman agama saat ini tidak lagi berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek nyata masyarakat pemeluknya dalam hal ini kepedulian terhadap lingkungan. Dengan nilai-nilai agama, manusia akan memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikan lingkungan.[3]
1.2.    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini diangkat beberapa topik permasalahan yang nantinya akan dibahas. Permasalahan tersebut antara lain :
1.        Bagaimana pengelolaan kelestarian lingkungan?
2.        Apa saja prinsip-prinsip untuk memelihara lingkungan?
1.3.    Tujuan
1.        Untuk mengetahui cara pengelolaan kelestarian lingkungan.
2.        Untuk mengetahui prinsip-prinsip untuk memelihara lingkungan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.      1.       Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.        Landasan Konstitusional dan Undang-undang
Pengelolaan lingkungan dalam pengertian yang lebih luas memberikan dampak positif bagi kelangsungan dan kemakmuran hidup umat manusia. Sebab manusia dan lingkungannya selalu terkait antara satu dengan yang lain dalam satu sitem kehidupan. Dalam islam seluruh alam dan isinya termasuk manusia sejajar eksistensinya dihadapan Alloh. Oleh karena itu adanya saling mendukung dan menopang antara makhluk adalah “fitrah” yang berarti hidup mempunyai manfaat atas sesame makhluk dalam satu ekosistem.[4]
Kewajiban negara mengelola lingkungan tercantum di dalam Pasal 33 UUD (ayat 3) 19945 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selanjutnya kewenangan negara menguasai dan mengatur pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 10 (ayat 3) UU No.4 tahun 1982, yaitu tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Pasal ini dinyatakan, bahwa negara memiliki wewenang untuk:
1)      Mengatur peruntukan, pengembangan, penggunan, penggunaan kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan.
2)      Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan subyek hukum lainnya terhadap sumber daya.
3)      Mengatur pajak dan retribusi lingkungan.[5]


2.        Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktifitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Dalam hubungan ini tersirat beberapa ketentuan, sebagai berikut:
1)      Kualitas lingkungan berhubungan langsung dengan kualitas hidup. Semakin baik mutu kualitas lingkungan semakin positif pengaruhnya pada kualitas hidup, antara lain tercermin pada meningkatnya harapan usia hidup, turunnya tingkat kematian dan lain-lain.
2)      Pada penggunaan sumber alamiah tidak menutup kemungkinan memilih peluang lain pada masa depan dalam menggunakan sumber daya alam.
3)     Pembangunan itu sendiri selain memungkinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraanya tanpa mengurangi kemungkinan bagi peningkatan kesejahteraan generasi masa depan.
3.        Tantangan Masa Depan
Masalah utama yang dihadapi dalam setiap pembuatan kebijakan lingkungan hidup adalah peningkatan jumlah penduduk. Karena banyaknya jumlah penduduk memacu aktifitas pembangunan lebih cepat, tetapi peningkatan usaha memproduksi kebutuhan manusia yang banyak itu sekaligus juga mempercepat penurunan daya topang sumberdaya alam. Karena itu tantangan lingkungan hidup di masa depan tidak lain adalah bagaimana meningkatkan pembangunan tanpa merusak lingkungan agar proses pembangunan tersebut bisa terus berlanjut.
4.        Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup
Pada repelita kebijakan pembangunan lingkungan hidup diatur meliputi aspek-aspek pemilihan lokasi pembangunan, pengurangan produksi limbah, penetapan baku mutu lingkungan, pelestarian alam dan rehabilitasi sumber daya alam, pengembangan kelembagaan, peran serta masyarakat, dan kemampuan sumber daya manusia.
Unuk mencapai sasaran dan melaksanakan kebijakan pembangunan lingkungan hidup diatas, maka dikembangkan 6 program pokok, dan 9 program penunjang. Program pokok meliputi:
a.       Inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
b.      Penyelamatan hutan, tanah, air, dan udara
c.       Pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup
d.      Pengendalia pencemaran lingkungan hidup.
e.       Pembinaan daerah pantai
f.       Rehabilitasi lahan kritis
Sedangkan program penunjang meliputi:
a.       Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup
b.      Program pemukiman masyarakat penghuni hutan
c.       Penerapan dan pengembangan hukum lingkungan hidup
d.      Pengembangan informasi lingkungan hidup
e.       Pembinaan dan pengembangan pemuda
f.       Pembinaan dan pengembangan peranan wanita
g.      Pengembangan meteorology dan geofisika
h.      Penataan ruang dan
i.        Penataan pertahanan
5.        Kelembagaan Lingkungan Hidup
Kelembagaan lingkungan dikembangkan secara bertahap, mulai sejak tahun 1972. Kemudian pada tahun 1978 didirikanlah Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya berkembang menjadi Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
6.        Kemitraan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup
Kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup berarti membentuk suatu kelompok kerja sama yang besar. Di mana setiapa anggota yang menjadi komponenya memiliki orientasi yang khas berupa perspektif, tujuan, nilai, pengalaman, gaya hidup, dan motivasi sendiri-sendiri. Setiap anggota dituntut berperan serta untuk mencapai sasaran bersama yaitu kepentingan umum terhadap kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan lingkungan hidup. Oleh karena itu kemitraan hanya mungkin diciptakan dan dipertahankan melalui proses komunikasi dan pengadaan iklim kemitraan yang sehat.
7.        Mekanisme Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mekanisme pemantauan dikenal sebagai P3LE (pemantauan, pengendalian, pengamatan lapangan, dan evaluasi). Langkah-lanhkah pengembangan pemantauan adalah:
a.         Melakukan pemasyarakatan kebijakan dan peraturan hukum dibidang lingkungan hidup.
b.         Memperkuat jaringan sintem informasi lingkungan yang trasnparan dan mengembangkan koleksi data dasar.
c.         Melakukan identifikasi obyek pemantauan dan evaluasi melalui informasi, kemudian membuat batasan-batasan tentang obyek tersebut.
d.        Mengadaan keterpaduan anatara unsure-unsur pelaksana kegiatan P3LE.
e.         Mengadakan kerjasama, koordinasi dan keterpadian antar lembaga.
f.          Melaksanakan mekanisme pemantauan dan evaluasi dengan system P3LE dengan standar yang benar.
g.         Melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh P3LE sendiri guna penyempurnaan kegiatan-kegiatan yberikutnya. [6]
2.2.       Kelestarian lingkungan hidup dalam konsep islam
1.         Pengertian
Lingkungan yang lestari pada konteks yang lebih jauh pada hakekatnya adalah baik, serasi dan seimbang tidak mengganggu kelangsungan lingkungan lain dalam system ekologi. Kelestarian mempunyai tekanan pada hakekat keberadaan ekologi dan lingkungannya. Artinya lingkungan hidup pada mulanya memiliki manfaat bagi seluruh makhluk di bumi dan seharusnya tetap terjaga sesuai dengan keberadaannya. Seperti yang terdapat dalam surat Shad ayat 27
ﺍﻟﻨَّﺎﺭِﻣِﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍﻟِّﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻓَﻮَﻳْﻞٌﻛَﻔَﺮُﻭﺍﺍﻟَّﺬِﻳﻦَﻇَﻦُّ ﺫَﻟِﻚَﺑَﺎﻃِﻠًﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎﻭَﻣَﺎﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻭَﻣَﺎ
Artinya:Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.”[7]
Konsep al-Quran sebagai pedoman ramah lingkungan bisa dilihat dari konsep al-islah, al-ikhsan, al-takhsir,dan at-ta’mir. Kepedulian Rosululloh saw. Terhadap pelestarian alam dan lingkungan hidup memang telah mencakup dari konsep diatas, karena risalah yang dibawanya adalah untuk mengadakan perbaikan disegala bidang (islah), dan tetap relevan untuk dapat di implementasikan oleh umat ,manusia disegala zaman.
Komitmen al-Quran dalam menjaga kelestarian juga bisa dilihat dari konsep al-ikhsan. Istilah ini memiliki dua pengertian. Pertama, berarti memelihara dan menjaga dengan sempurna. Kedua, adalah menyayangi, memerhatikan, merawat serta menghormati. Ayat yang memuat arti dalam konteks berbuat ikhsan tertuang dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 30 sebagai berikut:
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻋُﺪْﻭَﺍﻧًﺎ ﻭَﻇُﻠْﻤًﺎ ﻓَﺴَﻮْﻑَ ﻧُﺼْﻠِﻴﻪِ ﻧَﺎﺭًﺍ ۚ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﺴِﻴﺮًﺍ
Artinya:Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.[8]
2.        Kewajiban Umat Islam Dalam Pelestarian Lingkungan
a.    Manusia Sebagai Makhluk Alloh
Alloh SWT. Menciptakan manusia tidak hanya  berbeda dengan makhluk lainnya, tetapi juga member kelebihan yang tidak diberikan kepada yang lain. Firman Alloh dalam al-Quran surat at-tin ayat 4 :
ﻟَﻘَﺪْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﺈِﻧْﺴَﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺃَﺣْﺴَﻦِ ﺗَﻘْﻮِﻳﻢٍ
Artinya:Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.( Q.S At-Tin:4)
Dalam hal kesempurnaan wujud dan kelengkapan indera, hati dan akal ayat tersebut menyuruh manusia agar bersyukur kepada lloh SWT dan semua yang dilakukannya itu akan dituntut pertanggungjawabannya.
b.      Manusia Sebagai Khalifah Alloh Di Bumi
Kemampuan potensial yang ada pada manusia menyebabkan manusia lebih mampu memikul amanah Alloh itu.


Tuhan sudah mensinyalir bahwa manusia melaksanakan amanah yang dipikul secara baik. Amanah luhur inilah yang merupakan tanggung jawab kekhalifahan. Anugrah Alloh kepada manusia selain martabat yang mulia dan amanah khalifah, juga segala yang ada dibumi diperuntukan bagi kepentingan manusia. Sebagai tanggung jawab kekhalifahan dan tugas utama umat manusia sebagai makhluk Alloh ialah sebagaimana firmannya yang artinya “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
Menjadi khalifah dimuka bumi dengan tugas utamanya memakmurkan bumi, yang intinya meliputi:
1.      Al-intifa’ yaitu mengambil manfaat dan mendayagunakan sebaik-baiknya.
2.      Al-I’tibar yaitu mengambil pelajaran, memikirkan, mensyukuri, seraya menggali rahasia-rahasia dibalik alam ciptaan Alloh.
3.      Al-islah yaitu memelihara dan menjaga kelestarian alam sesuai dengan maksud sang Pencipta.
c.       Interaksi Manusia Dengan Lingkungannya
Dalam lingkungan hidup, selain bertalian antara manusia dengan alam yang berada di sekitarnya bertalian pula antara manusia dengan manusia, hal ini disebut lingkungan social. Islam tidak mengingkari adanya persaingan antara manusia. Tetapi islam mengarahkan persaingan itu dalam melakukan kebaikan yang membawa kemaslahatan bagi lingkungan social. Perkembangan manusia dan interaksinya dengan komponen lain dalam  lingkungan hidup yang dikodratkan sebagai khalifah dimuka bumi.
d.      Kewajiban Umat Manusia Terhadap Lingkungannya
Dalam rangka tanggung jawab sebagai khalifah tersebut, manusia berkewajiban menyikapi lingkungan sebagai berikut:
Pertama, berdzikir kepada Alloh dan bersyukur kepada-Nya. Kedua, merenungkan dan mentafakuri kejadian alam semesta dan dan alam lingkungan. Ketiga, meneliti dan mengkaji rahasia-rahsia kejadian alam, asal-usul kejadiannya, tujuan kejadiannya dan akhir kejadiannya. Keempat, mempelajari kejadian umat terdahulu. Kelima, memelihara kelestarian alam.
e.       Kewajiban Umat Islam Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Sebagai hamba yang beriman dan bertakwa seharusnyalah umat islam dalam kehidupannya senantiasa mensyukuri segala nikmat-Nya, secara otomatis berusaha memelihara ciptaan Alloh dialam jagad raya ini. Manusia hendaknya berupaya menjadi insane yang bertanggung jawab, yang sekaligus hal ini membedakannya dari makhluk lainnya serta tersimpul pula bahwa dalam menjalani kehidupan di dunia ini harus berlandaskan untuk mencapainya keseimbangan dan keselarasan, sehingga akal berkembang dan menumbuhkan sikap hidup yang selalu peduli, juga hasil dari ciptaan manusia berupa produk teknologi dengan tetap mengindahkan keseimbangan lingkungan demi kesejahteraan kehidupan manusia dan makhluk lain di permukaan bumi ini.
Para ulama selaku pewaris para nabi para cendekiawan umat islam secara keseluruhan harus terpanggil untuk memasyarkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya lingkungan hidup bagi manusia, baik lingkungan hidum alami dan social. Kita juga harus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup dalam  rangka memelihara dan melestarikan kehidupan manusia dan alam  semesta dijagat raya ini.







                         
BAB III
PENUTUP
      A.    KESIMPULAN                                          
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
B. SARAN                                                                            
Masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.






[1][1]Danny Setiawan, Guru, Mari Benahi Lingkungan Hidup, dalam Majalah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan IPA Bandung:p4tkipa,2007.
[2]QS. Ar-Rum(30):41, menurut M. Quraish Shihab ketika menafsirkan ayat ini, ia menjelaskan bahwa terjadinya kerusakan merupakan akibat dari dosa manusia dan pelanggar yang dilakukan manusia sehingga mengakibatkan terjadinya keseimbangan ekosistem lingkungan. Lihat Qurais Shihab, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta:Lentera Hati,2003), vol.11, hlm.78
[3]Lihat karangan Abdurrahman.2011.al-Qur’an dan Isu-isu Kontemporer.Yogyakarta: Sukses Offset.
[4]Ghazali bahri.1996.lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam.Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya. Hlm35-37
[5]Lihat karangan Harahap Adnan, Manany Ishak, Ramli, Anshari Isa, Syam Ichwan, Poetranto Doddy, Hidayah Zulyani, Alamsyah Teuku.1997.Islam dan Lingkungan Hidup.Jakarta: C.V. Fatma Press.
[6]Harahap Adnan, Manany Ishak, dkk.1997.Islam dan Lingkungan Hidup.Jakarta:Yayasan Swarna Bhumy. Hlm 53-62
[7] Ghazali bahri.1996.lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam.Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya. Hlm35-37
[8] Abdurrahman, dkk. 2011.Relasi Antara Tafsir Dan Realita Kehidupan.Yogyakarta:Sukses Offset. Hlm 195-199

Tidak ada komentar:

Posting Komentar