BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. Latar Belakang
Saat
ini kondisi lingkungan hidup sudah mencapai kondisi yang memprihatinkan dengan
kecenderungan yang terus menerus menurun. Penyebab utamanya adalah karena
kepentingan pelestarian lingkungan hidup di tingkat pengambil keputusan sering
diabaikan.[1] Ulah manusia yang tidak
bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa ikut andil pula dalam menciptakan
kondisi seperti ini, karena sesungguhnya masalah lingkungan hidup merupakan
masalah moral yang berkaitan dengan perilaku hidup manusia.[2] Ini akibat dari manusia
yang merasamemiliki kebebasan secara penuh terhadap alam. Pola produksi dan
pola konsumsi yang cenderung berwatak eksploitatif dan pemerkosaan
sewenang-wenang terhadap alam bukanlah menjadi suatu persoalan. Ironisnya, sikap
ini kemudian mengatasnamakan hak-hak manusia. Pandangan modernis yang keliru
ini seharusnya dihentikan, tentu dalam rangka mengatasi krisis lingkungan yang
sedang terjadi.
Harus
diakui bahwa krisis lingkungan yang mengkhewatirkan dewasa ini sebenarnya
bermula pada krisis moral secara global. Oleh karena itu diperlukan etika dan
moralitas untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup.
Kondisi
lingkungan global yang kian memburuk dan kritis ini tidak cukup hanya diatasi
dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu
kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah
nilai-nilai moral dan agama. Masyarakat dunia membutuhkan peran agama guna
membutuhkan kesadaran otentik dalam diri manusia, yaitu nilai-nilai agama.
Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalammempengaruhi sikap dan
prilaku pemeluknya dalam kehidupan. Artinya, pemahaman agama saat ini tidak
lagi berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus
beranjak ke aspek-aspek nyata masyarakat pemeluknya dalam hal ini kepedulian
terhadap lingkungan. Dengan nilai-nilai agama, manusia akan memiliki kecakapan
mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan
seperangkat nilai untuk melestarikan lingkungan.[3]
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini diangkat beberapa topik permasalahan yang nantinya akan dibahas.
Permasalahan tersebut antara lain :
1.
Bagaimana pengelolaan kelestarian lingkungan?
2.
Apa saja prinsip-prinsip untuk memelihara lingkungan?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui cara pengelolaan kelestarian lingkungan.
2.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip untuk memelihara lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1.
Kebijakan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
1.
Landasan Konstitusional
dan Undang-undang
Pengelolaan lingkungan dalam pengertian yang lebih luas memberikan
dampak positif bagi kelangsungan dan kemakmuran hidup umat manusia. Sebab
manusia dan lingkungannya selalu terkait antara satu dengan yang lain dalam
satu sitem kehidupan. Dalam islam seluruh alam dan isinya termasuk manusia
sejajar eksistensinya dihadapan Alloh. Oleh karena itu adanya saling mendukung
dan menopang antara makhluk adalah “fitrah” yang berarti hidup mempunyai
manfaat atas sesame makhluk dalam satu ekosistem.[4]
Kewajiban negara mengelola lingkungan
tercantum di dalam Pasal 33 UUD (ayat 3) 19945 yang berbunyi: “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selanjutnya kewenangan negara
menguasai dan mengatur pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam tersebut
ditegaskan pula dalam Pasal 10 (ayat 3) UU No.4 tahun 1982, yaitu tentang
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Pasal ini dinyatakan,
bahwa negara memiliki wewenang untuk:
1)
Mengatur peruntukan,
pengembangan, penggunan, penggunaan kembali, daur ulang, penyediaan,
pengelolaan, dan pengawasan.
2)
Mengatur perbuatan hukum
dan hubungan hukum antara orang dan subyek hukum lainnya terhadap sumber daya.
3)
Mengatur pajak dan
retribusi lingkungan.[5]
2.
Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah
pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan
sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktifitas manusia dengan kemampuan
sumber daya alam untuk menopangnya. Dalam hubungan ini tersirat beberapa
ketentuan, sebagai berikut:
1)
Kualitas lingkungan
berhubungan langsung dengan kualitas hidup. Semakin baik mutu kualitas
lingkungan semakin positif pengaruhnya pada kualitas hidup, antara lain
tercermin pada meningkatnya harapan usia hidup, turunnya tingkat kematian dan
lain-lain.
2)
Pada penggunaan sumber
alamiah tidak menutup kemungkinan memilih peluang lain pada masa depan dalam
menggunakan sumber daya alam.
3)
Pembangunan itu sendiri selain memungkinkan generasi sekarang
meningkatkan kesejahteraanya tanpa mengurangi kemungkinan bagi peningkatan
kesejahteraan generasi masa depan.
3.
Tantangan Masa Depan
Masalah utama yang dihadapi dalam setiap
pembuatan kebijakan lingkungan hidup adalah peningkatan jumlah penduduk. Karena
banyaknya jumlah penduduk memacu aktifitas pembangunan lebih cepat, tetapi
peningkatan usaha memproduksi kebutuhan manusia yang banyak itu sekaligus juga
mempercepat penurunan daya topang sumberdaya alam. Karena itu tantangan
lingkungan hidup di masa depan tidak lain adalah bagaimana meningkatkan
pembangunan tanpa merusak lingkungan agar proses pembangunan tersebut bisa
terus berlanjut.
4.
Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup
Pada repelita kebijakan pembangunan lingkungan
hidup diatur meliputi aspek-aspek pemilihan lokasi pembangunan, pengurangan
produksi limbah, penetapan baku mutu lingkungan, pelestarian alam dan
rehabilitasi sumber daya alam, pengembangan kelembagaan, peran serta
masyarakat, dan kemampuan sumber daya manusia.
Unuk mencapai sasaran dan melaksanakan
kebijakan pembangunan lingkungan hidup diatas, maka dikembangkan 6 program
pokok, dan 9 program penunjang. Program pokok meliputi:
a. Inventarisasi dan evaluasi
sumber daya alam dan lingkungan hidup
b. Penyelamatan hutan, tanah,
air, dan udara
c. Pembinaan dan pengelolaan
lingkungan hidup
d. Pengendalia pencemaran
lingkungan hidup.
e. Pembinaan daerah pantai
f. Rehabilitasi lahan kritis
Sedangkan program penunjang
meliputi:
a. Program penelitian dan
pengembangan lingkungan hidup
b. Program pemukiman masyarakat
penghuni hutan
c. Penerapan dan pengembangan
hukum lingkungan hidup
d. Pengembangan informasi
lingkungan hidup
e. Pembinaan dan pengembangan
pemuda
f. Pembinaan dan pengembangan
peranan wanita
g. Pengembangan meteorology dan
geofisika
h. Penataan ruang dan
i.
Penataan pertahanan
5.
Kelembagaan Lingkungan Hidup
Kelembagaan lingkungan dikembangkan secara
bertahap, mulai sejak tahun 1972. Kemudian pada tahun 1978 didirikanlah Kantor
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya
berkembang menjadi Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
6.
Kemitraan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup
Kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup
berarti membentuk suatu kelompok kerja sama yang besar. Di mana setiapa anggota
yang menjadi komponenya memiliki orientasi yang khas berupa perspektif, tujuan,
nilai, pengalaman, gaya hidup, dan motivasi sendiri-sendiri. Setiap anggota
dituntut berperan serta untuk mencapai sasaran bersama yaitu kepentingan umum
terhadap kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan lingkungan hidup. Oleh
karena itu kemitraan hanya mungkin diciptakan dan dipertahankan melalui proses
komunikasi dan pengadaan iklim kemitraan yang sehat.
7.
Mekanisme Pemantauan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Mekanisme pemantauan dikenal sebagai P3LE
(pemantauan, pengendalian, pengamatan lapangan, dan evaluasi). Langkah-lanhkah
pengembangan pemantauan adalah:
a.
Melakukan pemasyarakatan kebijakan dan peraturan hukum dibidang
lingkungan hidup.
b.
Memperkuat jaringan sintem informasi lingkungan yang trasnparan
dan mengembangkan koleksi data dasar.
c.
Melakukan identifikasi obyek pemantauan dan evaluasi melalui informasi,
kemudian membuat batasan-batasan tentang obyek tersebut.
d.
Mengadaan keterpaduan anatara unsure-unsur pelaksana kegiatan
P3LE.
e.
Mengadakan kerjasama, koordinasi dan keterpadian antar lembaga.
f.
Melaksanakan mekanisme pemantauan dan evaluasi dengan system P3LE
dengan standar yang benar.
g.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan
oleh P3LE sendiri guna penyempurnaan kegiatan-kegiatan yberikutnya. [6]
2.2. Kelestarian lingkungan hidup
dalam konsep islam
1.
Pengertian
Lingkungan yang lestari pada konteks yang
lebih jauh pada hakekatnya adalah baik, serasi dan seimbang tidak mengganggu
kelangsungan lingkungan lain dalam system ekologi. Kelestarian mempunyai
tekanan pada hakekat keberadaan ekologi dan lingkungannya. Artinya lingkungan
hidup pada mulanya memiliki manfaat bagi seluruh makhluk di bumi dan seharusnya
tetap terjaga sesuai dengan keberadaannya. Seperti yang terdapat dalam surat
Shad ayat 27
ﺍﻟﻨَّﺎﺭِﻣِﻦَ
ﻛَﻔَﺮُﻭﺍﻟِّﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻓَﻮَﻳْﻞٌﻛَﻔَﺮُﻭﺍﺍﻟَّﺬِﻳﻦَﻇَﻦُّ ﺫَﻟِﻚَﺑَﺎﻃِﻠًﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎﻭَﻣَﺎﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀﺧَﻠَﻘْﻨَﺎﻭَﻣَﺎ
Artinya:“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara
keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir,
maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.”[7]
Konsep al-Quran sebagai pedoman ramah
lingkungan bisa dilihat dari konsep al-islah, al-ikhsan, al-takhsir,dan
at-ta’mir. Kepedulian Rosululloh saw. Terhadap pelestarian alam dan
lingkungan hidup memang telah mencakup dari konsep diatas, karena risalah yang
dibawanya adalah untuk mengadakan perbaikan disegala bidang (islah), dan tetap
relevan untuk dapat di implementasikan oleh umat ,manusia disegala zaman.
Komitmen al-Quran dalam menjaga kelestarian
juga bisa dilihat dari konsep al-ikhsan. Istilah ini memiliki dua
pengertian. Pertama, berarti memelihara dan menjaga dengan sempurna. Kedua,
adalah menyayangi, memerhatikan, merawat serta menghormati. Ayat yang memuat
arti dalam konteks berbuat ikhsan tertuang dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 30
sebagai berikut:
ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻔْﻌَﻞْ
ﺫَٰﻟِﻚَ ﻋُﺪْﻭَﺍﻧًﺎ ﻭَﻇُﻠْﻤًﺎ ﻓَﺴَﻮْﻑَ ﻧُﺼْﻠِﻴﻪِ ﻧَﺎﺭًﺍ ۚ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻳَﺴِﻴﺮًﺍ
Artinya: “Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan
aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu
adalah mudah bagi Allah.”[8]
2.
Kewajiban Umat Islam Dalam Pelestarian Lingkungan
a. Manusia Sebagai
Makhluk Alloh
Alloh SWT. Menciptakan manusia tidak
hanya berbeda dengan makhluk lainnya,
tetapi juga member kelebihan yang tidak diberikan kepada yang lain. Firman
Alloh dalam al-Quran surat at-tin ayat 4 :
ﻟَﻘَﺪْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺍﻟْﺈِﻧْﺴَﺎﻥَ ﻓِﻲ
ﺃَﺣْﺴَﻦِ ﺗَﻘْﻮِﻳﻢٍ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” ( Q.S At-Tin:4)
Dalam hal kesempurnaan wujud dan
kelengkapan indera, hati dan akal ayat tersebut menyuruh manusia agar bersyukur
kepada lloh SWT dan semua yang dilakukannya itu akan dituntut
pertanggungjawabannya.
b. Manusia Sebagai
Khalifah Alloh Di Bumi
Kemampuan potensial yang ada pada
manusia menyebabkan manusia lebih mampu memikul amanah Alloh itu.
Tuhan sudah mensinyalir bahwa manusia melaksanakan amanah
yang dipikul secara baik. Amanah luhur inilah yang merupakan tanggung jawab
kekhalifahan. Anugrah Alloh kepada manusia selain martabat yang mulia dan
amanah khalifah, juga segala yang ada dibumi diperuntukan bagi kepentingan
manusia. Sebagai tanggung jawab kekhalifahan dan tugas utama umat manusia
sebagai makhluk Alloh ialah sebagaimana firmannya yang artinya “Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
Menjadi khalifah dimuka bumi dengan
tugas utamanya memakmurkan bumi, yang intinya meliputi:
1. Al-intifa’ yaitu
mengambil manfaat dan mendayagunakan sebaik-baiknya.
2. Al-I’tibar yaitu
mengambil pelajaran, memikirkan, mensyukuri, seraya menggali rahasia-rahasia
dibalik alam ciptaan Alloh.
3.
Al-islah yaitu memelihara dan menjaga kelestarian alam
sesuai dengan maksud sang Pencipta.
c.
Interaksi Manusia Dengan Lingkungannya
Dalam lingkungan hidup,
selain bertalian antara manusia dengan alam yang berada di sekitarnya bertalian
pula antara manusia dengan manusia, hal ini disebut lingkungan social. Islam
tidak mengingkari adanya persaingan antara manusia. Tetapi islam mengarahkan
persaingan itu dalam melakukan kebaikan yang membawa kemaslahatan bagi
lingkungan social. Perkembangan manusia dan interaksinya dengan komponen lain
dalam lingkungan hidup yang dikodratkan
sebagai khalifah dimuka bumi.
d. Kewajiban Umat
Manusia Terhadap Lingkungannya
Dalam rangka tanggung jawab sebagai
khalifah tersebut, manusia berkewajiban menyikapi lingkungan sebagai berikut:
Pertama, berdzikir kepada
Alloh dan bersyukur kepada-Nya. Kedua, merenungkan dan mentafakuri kejadian
alam semesta dan dan alam lingkungan. Ketiga, meneliti dan mengkaji
rahasia-rahsia kejadian alam, asal-usul kejadiannya, tujuan kejadiannya dan
akhir kejadiannya. Keempat, mempelajari kejadian umat terdahulu. Kelima,
memelihara kelestarian alam.
e. Kewajiban Umat
Islam Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Sebagai hamba yang beriman dan
bertakwa seharusnyalah umat islam dalam kehidupannya senantiasa mensyukuri
segala nikmat-Nya, secara otomatis berusaha memelihara ciptaan Alloh dialam
jagad raya ini. Manusia hendaknya berupaya menjadi insane yang bertanggung
jawab, yang sekaligus hal ini membedakannya dari makhluk lainnya serta
tersimpul pula bahwa dalam menjalani kehidupan di dunia ini harus berlandaskan
untuk mencapainya keseimbangan dan keselarasan, sehingga akal berkembang dan
menumbuhkan sikap hidup yang selalu peduli, juga hasil dari ciptaan manusia
berupa produk teknologi dengan tetap mengindahkan keseimbangan lingkungan demi
kesejahteraan kehidupan manusia dan makhluk lain di permukaan bumi ini.
Para ulama selaku pewaris para nabi para
cendekiawan umat islam secara keseluruhan harus terpanggil untuk memasyarkatkan
pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya lingkungan hidup bagi manusia,
baik lingkungan hidum alami dan social. Kita juga harus berupaya menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup dalam rangka memelihara dan melestarikan kehidupan
manusia dan alam semesta dijagat raya
ini.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan
pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup
adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai
bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. Untuk memberikan dasar
hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam
melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang
lingkungan.
B.
SARAN
Masyarakat harus menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus
memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap
lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup.
[1][1]Danny Setiawan, Guru, Mari Benahi
Lingkungan Hidup, dalam Majalah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan IPA Bandung:p4tkipa,2007.
[2]QS. Ar-Rum(30):41, menurut M. Quraish
Shihab ketika menafsirkan ayat ini, ia menjelaskan bahwa terjadinya kerusakan
merupakan akibat dari dosa manusia dan pelanggar yang dilakukan manusia
sehingga mengakibatkan terjadinya keseimbangan ekosistem lingkungan. Lihat
Qurais Shihab, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta:Lentera
Hati,2003), vol.11, hlm.78
[3]Lihat karangan Abdurrahman.2011.al-Qur’an dan
Isu-isu Kontemporer.Yogyakarta: Sukses Offset.
[4]Ghazali bahri.1996.lingkungan
Hidup dalam Pemahaman Islam.Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya. Hlm35-37
[5]Lihat karangan Harahap Adnan, Manany Ishak, Ramli,
Anshari Isa, Syam Ichwan, Poetranto Doddy, Hidayah Zulyani, Alamsyah
Teuku.1997.Islam dan Lingkungan Hidup.Jakarta: C.V. Fatma Press.
[6]Harahap Adnan, Manany
Ishak, dkk.1997.Islam dan Lingkungan Hidup.Jakarta:Yayasan Swarna Bhumy.
Hlm 53-62
[7] Ghazali bahri.1996.lingkungan
Hidup dalam Pemahaman Islam.Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya. Hlm35-37
[8] Abdurrahman, dkk. 2011.Relasi
Antara Tafsir Dan Realita Kehidupan.Yogyakarta:Sukses Offset. Hlm 195-199
Tidak ada komentar:
Posting Komentar