Jumat, 17 Maret 2017

Inovasi Kurikulum

Inovasi Kurikulum

Secara etimologis, kurikulum berasal dari kata dalam Bahasa Latin “curere” yaitu pelari, dan “curere” yang artinya tempat berlari. Pada awalnya kurikulum adalah suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari mulai dari garis star sampai dengan finis. Kemudian pengerian kurikulum tersebut digunakan dalam dunia pendidikan, dengan pengertian sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik dalam menumpuh pendidikan di lembaga pendidikan.
Inovasi adalah hal-hal yang baru untuk perbaikan supaya lebih efektif lagi dari kurikulum sebelumnya. Kurikulum itu sangatlah penting sekali dalam dunia pendidikan. Penentuan kurikulum sangatlah berpengaruh sekali terhadap perkembangan yang ada di dunia pendidikan. Memperbaharui Kurikulum itu perlu waktu sangat panjang dan biayanya sangat banyak untuk membuat Kurikulum yang terbaru.
Perubahan kurikulum itu terjadi karena kurikulum sebenarnya sudah tidak layak atau tidak sesuai pada zamannya. Jadi perlu diadakan pembaharuan terhadap kurikulum yang ada. Contohnya ya, kalau setiap hari kita makan sama ayam terus pasti lama kelamaan akan bosan dengan sendirinya maka akan menggntinya menu makanan yang lainnya. Merasa keadaannya seperti itu terus yang sudah tidak nyaman lagi maka diadakan perubahan kurikulum yang mengundang atau memanggil semua Guru yang ada di Indonesia yang namanya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Merumuskan atau pembaharuan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum yang lebih efektif lagi itu sanagatlah panjang sekali. Dalam pembaharuan kurikulum ini ada yang Pro dan yang Kontra. Perdebatan pembaharuan kurikulum ini sangatlah menarik jika di kaji ulang dalam penulisan pembaharuan kurikulum.
Setelah beberapa bulan bahkan tahun terbentuknya Krikulum 2013 atas musyawaroh bersama terhadap kurikulum yang ada di Indonesia pemeritah menguji coba untuk menerapkannya. Uji coba peemrintah dikaji ulang kembali bahwa Indonesia siap dan dianggap mampu secara rata bahwa K-13 itu pantas untuk diterapkan di dalam dunia pendidikan.
Sekarang ini diwajibkan secara nasional semua sekolahan menggunakan KURTILAS (Kurikulum 2013). Menekankan dan di wajibkan untuk menggunakan K-13. Kemungkinan alesannya kerena biyaya yang sudah dikeluarkan oleh Indonesia dan waktu yang panjang untuk mebahasa pembaharuan Kurikulum memakan Rupiah yang sebanyak-banyaknya. Jadi tidak mau menyia-nyiakan atas dana yang dikeluarkan saat menggundang semua guru yang ada di Indonesia yang melalui PGRI.  
Dari segi lain guru PAI dianggap gagal dalam melaksanakan belajar mengajar di dalam kelas. Nilai keagamanya tidak ada, nilai moralnya hilang dari kemanusiaan jadi tidak lagi terkontrol oleh norma-norma yang ada. Sekarang ini semua guru harus bersama-sama bertanggung jawab atau dipinggul secara bersama dari semua guru bukan hanya dari guru agama saja. Bersama-sama menanamkan nilai keagamaan dan nilai social atau moralnya.
Sekarang ini kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik adalah Skill atau keterampilan setelah selesai mengenyam pendidikan tertentu baik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA. Permendikhub no.94 tahun 2013 tentang SKL.
K.I 1 (Kompetensi Inti 1) KI-1 tentang Spiritual. K.I 2 (Kompetensi Inti 2) KI-2 tentang Social. K.I 3 (Kompetensi Inti 3) KI-3 tentang Pengetahuan. K.I 4 (Kompetensi inti 4) KI-4 tentang Keterampilan. K 1 & 2 tidak diajarkan secara langsung dalam bentuk meteri sendiri, akan tetapi cukup disisipkan dalam materi yang lain. Maksudnya apapun materinya harus disampaikan. Diwajibkan semua mapel wajib mesisipkan tentang keagamaan dan sosialnya.
Perubahan yang pasti sering berubah dilingkungan masyarakat untuk meningkatkan atau mempersiapkan masyarakat yang lebih baik lagi pada masa yang akan dating.
Melalui Dasar-dasar perkembangan melalui Dasar Agama tentang kurikulum PAI membahas social ritual keagamaan. Melalui Idelogi tentang dasar Pancasila, UUD, dan NKRI. Melalui  Sikologi guru harus bisa memahaminya anak didiknya tidak boleh menyamakan tingkatan anak.
Kurikulum itu akan digunakan dalam kegiatan pembelajaran Kepala Sekolahlah yang berkewajiban untuk menetukan akan menggunakan kurikulum yang mana. Akan mengunakan KTSP 2006 atau menggunakan KURTILAS (Kurikulum 2013). Kalau sekolahannya masih baru atau baru berdiri (satu tahun) Kepala sekolah harus benar-benar bijak dan tepat dalam mengunakan Kurikulum.
Sekolahan yang masih baru tidak bisa 100% mengunakan K-13. Tetapi Kepala sekolah harus menerapkan K-13 ke lingkungan sekolahnya apakah mampu untuk mengikuti seperti sekolah lainnya. Karena banyak sekali keluhan yang berupa cara penilainnya seperti apa ketika muridnya aktif, menilai siswa cara penyampain ide atas materi yang disampaikannya, tingkah lakunya, emosinya. Guru diam yang aktif muridnya jika menggunakan K-13. Sedangkan KTSP 2006 gurunya yang aktif muridnya hanya mendengarkan saja cermah guru yang sedang mengajarnya. Itu keluhan dari guru yang tidak setuju menggunakan K-13 karena sudah merasa nyaman dengan KTSP 2006. Jadinya tidak mau ada perubahaan saat pembelajaran.
Setelah percobaan itu sudah satu tahun banyak keluhan dari gurunya atau siswa-siswinya sebaiknya K-13 dicabut dahulu dan diusulkan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan menggunakan KTSP 2006. Dan gunakan kembali K-13 setelah meluluskan kelas tiga. Siap tidak siap harus mempersiapkan mental dan tenaga untuk menghadapi secara bersamaan menggunakan K-13 kedepannya.
Perubahan kurikulum dapat bersifat sebagian (pada kompoenen tertentu), tetapi dapat pula bersifat keseluruhan yang menyangkut semua komponen kurikulum. Pembaharuan kurikulum biasanya dimulai dari perubahan konsepsional yang fundamental yang diikuti oleh perubahan struktural. Pembaharuan dikatakan bersifat sebagian bila hanya terjadi pada komponen tertentu saja misalnya pada tujuan saja, isi saja, metode saja, atau sistem penilaiannya saja. Pembaharuan kurikulum bersifat menyeluruh bila mencakup perubahan semua komponen kurikulum. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan 2004, 2006 dan tak ketinggalan juga kurikulum terbaru yang diterapkan di tahun ajaran 2013/2014. Sebelum pelaksanaan penerapan kurikulum 2013 ini, pemerintah melakukan uji public untuk menentukan kelayakan kurikulum ini di mata public. Kemudian pada akhirnya di tahun 2013 akan mulai diberlakukan kurikulum ini secara bertahap.
Kurikulum 2013 adalah yang melakukan perubahan yang semula menggunakan KTSP 2006 sekarang menjadi K-13 melakukan penyederhanaan, tematik-integratif, menambah jam pelajaran yang lama tidak seperti biasanya bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa maupun lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkonsumsikan apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran dan diharapkan ssiwa memiliki kemampuan kompetensi sikap, skill dan pengetahuan yang lebih luas lagi.  Mereka akan lebih aktif lagi karena rasa ingin tahu terhadap hal sesuatu yang baru berupa pengetahuan yang luas maka akan lebih kreaktif, inovatif dan lebih produktif lagi lagi sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan dalam kehidupan sehari-harinya membentuk masa depan yang lebih cerah lagi.
            Kurikum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, setiap kurikulum pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, oleh karena itu harus tetap mendukung upaya pemerintaahan untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia demi mencapai peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan sesuai dengan pancasila demi perkembangan zaman.
            Dalam sejarah perjalanan pendidikan di Indonesia, kurikulum sudah menjadi stigma negative dalam masyarakat karena seringnya berubah tetapi kualitasnya masih tetap diragukan. Kurikulum merupakan sarana untuk mencapai program pendidikan yang dikehendaki. Sebagai sarana, kurikulum tidak akan berarti jika tidak ditunjang oleh sarana dan prasarana yang diperlukan seperti sumber-sumber belajar dan mengajar yang memadai, kemampuan tenaga pengajar, metodologi yang sesuai, serta kejernihan arah serta tujuan yang akan dicapai. Pelaksanaan suatu kurikulum tidak terlepas dari arah perkembangan suatu masyarakat. Perkembangan kurikulum di Indonesia pada zaman pasca kemerdekaan hingga saat ini terus mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan zaman serta terus akan mengalami penyempurnaan dalgam sei muatan, pelaksanaan, dan evaluasinya.





Saya
hee :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar