بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ
الرَّحِيم
FIQIH
WUDHU
a.
Pengertian Wudhu
Wudhu (Arab: الوضوء
al-wuḍū’) adalah salah
satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci
setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang
disebut dengan tayammum . Dan secara garis umum diartikan , Wudhu adalah
mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .
b.
Syarat – Syarat Wudhu
Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga
bagian :
1.
Syarat Wajib wudhu : adalah
syarat yang mewajibkan orangmukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu
atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara
lain adalah :
v
Baligh (Dewasa)
v
Masuknya waktu shalat.
v
Bukan orang yang mempunyai
wudhu.
v
Mampu melaksanakan wudhu.
2.
Syarat Sah wudhu Antara lain :
v
Air yang digunakan itu
adalah thahur (suci dan mensucikan).
v
Orang yang berwudhu itu
Mumayyiz
v
Tidak terdapat pengahalang
yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
3.
Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus, Adapun
syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
v
Akil
v
Sucinya perempuan dari
darah haid dan nifas.
v
Tidak tidur atau lupa
v
Islam
4.
Rukun Wudhu
Antara lain :
v
Niat (nawaitul wudu a
lirofngil hadasil asghori fadu lillahi a’ala)
v
Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu
1.
Seluruh bagian muka
2. Kedua tangan sampai kedua siku –
siku
3. kepala, baik seluruhnya
maupun sebagian dari padanya
4. kedua kaki sampai dengan
kedua mata kaki
5. Tertib
5. Sunnat Wudhu, Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu
v Membaca Basmallah pada permulaanya
v Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
v Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
v Meratakan didalam mengusap kepala
v Mengusap bagian kedua telinga
v Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
v Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
v Mendahulukan anggota
wudhu yang kanan daripada yang kiri
v Mengulang tiga kali pada
setiap anggota yang dibasuh atau diusap
v Sambung – menyambung
6. Hal – hal makruh dalam Wudhu, Adapun hal – hal yang makruh dalam
wudhu antara lain:
v Berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih
dari cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang
yang berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu,
seperti air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih –
lebihan adalah haram.
7. Hal- hal yang membatalkan Wudhu, Ada beberapa perkara atau hal
yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:
v Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu
dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang
lainnya.
v Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
v Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan
muhrim.
v Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak
tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun
anak-anak.
v Tidur, (kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam
keadaan semula tidak berubah (PADA WAKTU
JUM’ATAN)
ISTINJA
A. Pengertian Istinja
Istinja menurut bahasa artinya terlepas
atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء .Sedangkan istinja menurut istilah syariat
Islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.
B. Cara Beristinja Beristinja ini hukumnya adalah wajib
bagi orang yang baru saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan
air ataupun dengan benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan
untuk beristinja ialah benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau
daun-daun yang sudah kering.
Cara beristinja dapat dilakukan dengan
salah satu tiga cara sebagai berikut:
1. Membasuh
atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air
sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.
2. Membasuh
atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu,
kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.
3. Membersihkan
tempat keluar kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan
tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih.
Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:
اَنَّهُ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَرَّبِقَيْنِ فَقَالَ : اِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ, اَمَّا
اَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ وَاَمَّاالْاَخِرُ فَكَانَ
لاَيَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ ـ رواه البخارى ومسلم
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi saw. melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda:
Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun
salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-ngadu orang,
sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.”(HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Syarat-syarat
istinja dengan menggunakan batu atau benda keras (kesat) terdiri dari enam
macam:
- Batu atau benda itu keras (kesat)
dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
- Batu atau benda itu tidak termasuk
yang dihormati misalnya bahan makanan dan batu masjid.
- Sekurang-kurangnya dengan tiga
kali usapan dan sampai bersih.
- Najis yang akan dibersihkan belum
sampai kering.
- Najis itu tidak pindah dari tempat
keluarnya.
- Najis itu tidak bercampur dengan
benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.
MANDI
A. Pengertian Mandi Besar
Mandi besar, mandi junub atau
mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak)
yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari
ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan
hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat
B. Hal – hal yang
mewajibakan Mandi
1. Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
2. Melakukan hubungan seks /
hubungan intim / bersetubuh
3. Selesai haid / menstruasi
4. Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5. Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam
kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis
yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka
banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT .
C. Rukun – rukun Mandi
Berikut ini adalah hal-hal
yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol
lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas
besar fardlu karena Allah”.
2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang
mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3. Hilangkan najisnya bila ada .
D. Sunat – sunat mandi
Berikut ini adalah hal-hal
yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
1. Sebelum mandi membaca basmalah.
2. Membersihkan najis terebih dahulu.
3. Membasuh badan sebanyak tiga kali
4. Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5. Mandi menghadap kiblat
6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7. Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
Dilakukan sekaligus selesai
saat itu juga (muamalah)
Tambahan :
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh
melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.
E. Mandi sunat
1. Mandi untuk Shalat jum’at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa’i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
F. Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum
melakukan Mandi. Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan
melakukan suatu perbuatan yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu
sebelum orang tersebut mandi besar.
TAYAMMUM
A. PengertianTayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan
dengan debu yang suci.Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika
seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .
B. Syarat – Syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk
bertayammum jika:
1. Islam
2. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak
bertemu
3. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila
menggunakan air akan kambuh sakitnya
4. Telah masuk waktu shalat
5. Dengan debu yang suci
6. Bersih dari Haid dan Nifas
7. Sebab – sebab
disyari’atkannya Tayammum
Sebab – Sebab disyari’atkannya Tayammum Adalah
:
1. Tidak ada air untuk dipakai bersuci.
2. Tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.
C. Rukun Tayammum
1. Niat: (Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal
lillaahi ta’aalaa.) Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan
shalat, fardhu karena Allah.”
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5. Tertib
D. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu
E. Hal – hak yang membatalkan Tayammum
1. Segala hal yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena
sakit
3. Murtad, keluar dari Islam
SHALAT
TARAWIH DAN WITIR
- Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat
sunah yang dikerjakan pada waktu malam sesudah shalat isya' di bulan
Ramadhan.Hukumnya sunah muakad.Shalat tarawih termasuk shalat lail atau shalat
malam.
Di bulan ramadhan
mengerjakan ibadah sunah akan mendapatkan pahala seperti mengerjakan ibadah
wajib, itulah nilai tingginya abadah di bulan Ramadhan dan Allah
melipatgandakan pahala ibadah di bulan ramadhan. Maka merasa menyesal andaikan
kalian tidak bisa melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Agar dapat mengerjakan
shalat tarawih dengan baik dan sah, perhatikan tata cara melaksanakan shalat
tarawih, baik syarat, rukun dan sunahnya. Shalat tarawih sebaiknya dikerjaklan
dengan berjamaah, dan boleh dilaksanakan sendirian, baik di masjid, di
musholla, rumah atau tempat-tempat lain yang suci.
Jumlah rakaatnya ada yang
melaksanakan 8 rakaat, dan ada pula yang melaksanakan 20 rakaat. Shalat tarawih
dikerjakan setiap dua rakaat salam, setiap dua rakaat salam.
Adapun niat shalat tarawih adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالىَ اَلله ُ اَكْبَرُ.
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ اَلله ُ اَكْبَرُ.
- Shalat Witir
Setelah melaksanakan shalat
isya' dianjurkan disempurnakan dengan shalat witir.Shalat witir hukumnya sunah,
yakni shalat sunah yang diutamakan.
Rasulullah bersabda:
اِنَّ الله َ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَاَوْتِرُوْا يَا اَهْلَ
الْقُرْآنِ
(رواه ابو داود والترمذي)
Artinya:
Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil), Ia suka akan shalat
yang ganjil (witir), oleh sebab itu, shalat witirlah hai ahli Al-Qur'an (HR.
Abu Dawud dan Turmudzi).
Waktu shalat witir
sesudah shalat isya' sampai terbit fajar, dan biasanya shalat witir itu
dirangkai dengan shalat tarawih.
Yang lebih utama (baik)
sembahnya itu dikerjakan pada akhir malam, sebelum fajar menyingsing.
Jumlah rakaat boleh satu
rakat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9
rakaat, 11 rakaat. Kalau shalat witir itu banyak boleh dikerjakan dua rakaat
satu salam, kemudian terakhir satu rakaat.
Sabda Rasulullah SAW:
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا (رواه مسلم)
Artinya : jadikan shalat witir penutup (akhir) shalat di
waktu malam.
اَوْتِرُوْا قَبْلَ اَنْ تُصْبحُوْا (رواه مسلم)
Artinya: Shalat witirlah kamu sebelum datangnya waktu shubuh.
Adapun niat shalat witir sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
اَدَاءً مَأْمُوْمًا/اِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ، اَلله ُ اَكْبَرُ.
اُصَلِّى سُنَّةَ رَكْعَةَ الْوِتْرِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
اَدَاءً مَأْمُوْمًا/اِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ، اَلله ُ اَكْبَرُ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar